Liputan6.com, Jakarta - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno terbata-bata dan nyaris menitikkan air mata saat mengomentari penangkapan salah satu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Hal itu disampaikan Sandiaga usai menghadiri acara Hijrah Fest di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2019).
"Sekali lagi ya.., punggawa-punggawa BPN..," kata Sandiaga terbata dan tampak menghela nafas saat menjawab pertanyaan awak media terkait penangkapan Mustofa Nahra.
Advertisement
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, saat ini semua masalah hukum yang menimpa anggota BPN Prabowo-Sandi telah dikordinasikan kepada tim hukum.
Meski begitu, Sandiaga tetap merasa kecewa atas penangkapan tersebut. Dia menilai, penangkapan itu memperlihatkan bahwa hukum semakin tajam menggerus oposisi dan tumpul terhadap pihak penguasa.
"Masyarakat akan melihat, saya sudah mengalami dengan sendirinya, masyarakat akan menilai. Kita ingin hukum tegak seadil-adilnya," ucap Sandiaga.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditangkap Terkait Hoaks
Sebelumnya, anggota BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya dilaporkan ke polisi terkait unggahan di akun Twitter-nya tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei 2019.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemudian ditangkap polisi di kediamannya dini hari tadi. Dia diduga telah mengunggah berita hoaks, ujaran kebencian dan berbau SARA di akun media sosial Twitter pribadinya pada 24 Mei 2019.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang disiksa oknum di Komplek Masjid Al-Huda ini, Syahid hari ini. Semoga almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Amiiiiin YRA," tulis Mustofa dalam akun Twitter-nya.
Dalam kasus tersebut, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946.
Advertisement