Pemprov DKI Musnahkan 18.174 Botol Miras Ilegal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memulai pemusnahan secara simbolis dengan melempar botol minuman beralkohol.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 27 Mei 2019, 10:37 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2019, 10:37 WIB
miras
Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol miras tanpa izin di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta, Senin (27/5/2019). (Liputan6.com/Ratu Annisaa Suryasumirat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras (miras) tanpa izin hasil operasi penertiban sejak Juli hingga Desember 2018 dan Januari hingga April 2019. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 14.997 botol hasil operasi bulan Januari hingga Mei 2018.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memulai pemusnahan secara simbolis dengan melempar botol minuman beralkohol, kemudian dilanjut dengan digilas oleh kendaraan slender.

"Semuanya (miras ilegal) telah mendapatkan surat penetapan pemusnahan hasil operasi minuman keras dari pengadilan negeri setempat wilayah DKI Jakarta," ujar Anies di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta, Senin (27/5/2019) pagi.

Dia menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat atas upaya perlindungan dan pengendalian negara dari peredaran miras ilegal. Anies pun berharap, operasi semacam ini akan terus dijalankan oleh Satpol PP.

Totalnya, ada lima wilayah di Jakarta yang terkena operasi penertiban ini. Yaitu, Jakarta Pusat sebanyak 1.150 botol, Jakarta Barat 6.000 botol, Jakarta Selatan 2.454 botol, Jakarta Timur 6.108 botol, dan Jakarta Utara 2.462 botol.

"Dan saya meminta kepada seluruh tokoh masyarakat dan keluarga di Jakarta, mari kita sama-sama hindari bila kita menyaksikan ada warga kita, ada keluarga kita memiliki kecenderungan untuk mengonsumsi sesuatu yang kita pahami manfaatnya amat minim," tutur Anies.

Pembatasan Miras

Terkait pembatasan penjualan miras, Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 74 Tahun 2005 menyebut bahwa pengunjung yang belum berumur 21 tahun dilarang memasuki tempat hiburan dan membeli miras. Tempat hiburan itu adalah bar, diskotek, dan klub malam.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol menegaskan, pembatasan tempat yang diperkenankan bagi penjualan miras yaitu hanya di supermarket dan hipermarket.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, jumlah miras ilegal yang disita tahun ini lebih banyak karena cakupan wilayah penertiban yang juga lebih luas dari tahun lalu.

"Ini melibatkan banyak unsur dari masyarakat, tokoh masyarakat yang menyampaikan juga pengaduan-pengaduan dan keluhan itu yang kita respons untuk kemudian kita meninjau ke lokasi, kemudian kita dapatkan, kemudian kita sita," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya