Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan kliennya telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Menurut dia, Kivlan terlibat kasus kepemilikan senjata api yang dimiliki enam tersangka pembunuh bayaran yang diduga berencana akan membunuh empat tokoh.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019) dinihari.
Baca Juga
Kivlan Zen sendiri digiring ke Polda Metro pada Rabu sore kemarin usai diperiksa di Bareskrim Polri. Menurut Djuju, Kivlan tiba di Polda Metro sekitar pukul 16.00 WIB.
Advertisement
"Karena begitu Beliau sudah selesai diperiksa di Bareskrim Polri, sudah selesai begitu pada saat yang bersamaan Beliau dinyatakan ditangkap gitu dengan sangkaan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Djuju.
Polisi bermaksud meminta keterangan kepada Kivlan terkait kepemilikan senjata enam tersangka yang hendak membunuh empat tokoh. Disebutkan, salah satu tersangka mengaku kenal dengan Kivlan.
Kepada penyidik, Kivlan pun mengaku mengenal tersangka. Djuju berujar, tersangka bekerja dengan Kivlan sebagai sopir pribadi sejak tiga bulan lalu. Di saat itulah mereka baru saling mengenal. Armi juga pemilik perusahaan outsourcing satpam.
"Armi ikut Bapak tiga bulan dan tidak full time," ucap Djuju.
"Proses pemeriksaan Beliau sesuai UU sampai maksimum batas 24 jam, oleh sebab itu karena kondisi kesehatan Beliau, dinihari ini dilakukan break rest untuk kemudian besok pagi dilanjutkan kembali pemeriksaannya," pungkas Djuju.
Reporter: Ronald