Saat Lebaran, Ada 28 Laporan Pilot soal Balon Udara Ganggu Jalur Penerbangan

Sebagaimana diketahui, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Jun 2019, 13:34 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2019, 13:34 WIB
Ilustrasi balon udara (iStock)
Ilustrasi balon udara (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Balon udara liar kembali mengganggu keselamatan penerbangan. Pada hari pertama Lebaran tahun ini, atau pada Rabu 5 Juni 2019, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi dan terancam mengganggu penerbangan pesawat terbang.

"Kemarin pada hari pertama Lebaran, kami mendapat 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan," tutur Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto.

Sebagaimana diketahui, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018b tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Namun kenyataannya, balon udara berdiameter dari 4 meter ada yang bahkan sampai 9 meter.

Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon udara harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah. Disampaikan Novie, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki kebiasaan menerbangkan balon.

"Setiap tahun kami sosialisasi, tahun ini sepanjang bulan Ramadan yang lalu kami sosialisasi ke Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, hingga ke Ponorogo, Jawa Timur," terang Novie.

Sosialisasi dilakukan AirNav lewat berbagai cara, mulai dari kecamatan, komunitas balon, pemuka agama hingga ke sekolah-sekolah. Bahkan, AirNav akan menggelar Java Balon Festival 2019 di Pekalongan dan Wonosobi pada pekan depan.

"Sebagai bagian dari upaya sosialisasi balon udara yang aman dan sesuai ketentuan PM nomor 40 tahun 2018, kami mengadakan festival balon. Ini yang kedua setelah tahun sebelumnya kami adakan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon liar, tapi ikut di festival ini," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Membahayakan Penerbangan

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melepaskan balon udara yang tidak sesuai ketentuan.

"PM 40 itu kan solusi dari pemerintah agar budaya masyarakat bisa tetap berjalan tapi tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan," ujar Polana.

Sebab sesuai UU No 1 Tahun 2009, ada sanksi pidana bagi warga yang tetap melakukannya. Polana pun berharap, aparat penegak hukum setempat menindak tegas oknum warga tersebut.

Sebab, area udara di pulau Jawa salah satu jalur penerbangan tersibuk di dunia. Salah satunya W45 yang merupakan satu dari lima rute tersibuk di dunia.

"Jadi banyak sekali pesawat yang melintas baik domestik maupun internasional, dan sangat bahaya kalau sampai bertabrakan dengan balon udara," terang Polana.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya