Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Baladhika Indonesia Jaya (BIJ) Dahlia Zein Moka mengadukan Majalah Tempo atas pemberitaan dalam salah satu artikelnya edisi 10 Juni 2019 yang dinilainya menyudutkan. Dia didampingi kuasa hukumnya Mohamad Taufikurrahman.
Dalam pemberitaan tersebut, ada isi percakapan Dahlia dengan mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid merencanakan kerusuhan pada Aksi 22 Mei lalu.
"Saya sebagai kuasa hukumnya dari Ibu Dahlia selaku Ketua Umum Baladhika Indonesia Jaya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Majalah Tempo terkait dengan isi berita di edisi 10 Juni 2019 yang berjudul Tim Mawar dan Kerusuhan Thamrin," tutur Mohamad Taufiqurrahman selaku kuasa hukum Dahlia di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Taufik mengungkapkan keberatan atas munculnya nama kliennya yang dalam pemberitaan di Majalah Tempo dituduh salah satu dalang dalam kerusuhan 22 Mei di Jalan MH Thamrin.
"Persoalan ini tidak bisa dibuktikan secara konkret. Karena memang komunikasi yang dilakukan Ibu Dahlia dengan Majalah Tempo itu hanya sebatas pembicaraan warung kopi. Kemudian tanpa alasan dan tanpa mengkonfirmasi dijadikan sumber berita yang dimuat di dalam Majalah Tempo di Edisi 10 Juni 2019," kata dia.
"Yang kedua apa yang disampaikan Ibu Dahlia tidak sesuai dengan apa yang dimuat di Majalah Tempo tersebut, terlalu berlebihan dan terlalu mengada-ada. Dan yang ketiga adalah kami sangat keberatan terkait adanya ter-publish-nya transkip, kita terlepas dari benar tidaknya isi dalam transkip tersebut," lanjut Taufik.
Pihaknya merasa heran mengapa Tempo bisa mendapatkan transkip sebagaimana yang dimaksud. Padahal menurutnya, transkip percakapan yang dienkripsi merupakan dokumen rahasia dan hanya pihak-pihak tertentu saja yang dapat mengakses.
"Ini yang menjadi pertanyaan besar kami, kenapa Tempo bisa memperoleh transkip pembicaraan yang diduga antara Pak Fauka dan Ibu Dahlia terkait dengan rencana ataupaun strategi untuk merencanakan kerusakan 21 22 Mei di Thamrin kemarin," pukas Taufik.
Â
Isi Transkip Tidak Benar
Taufik mengatakan, isi transkip percakapan kliennya dengan mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid tidaklah benar. Hal itu juga menjadikan alasan pihaknya untuk mengadukkan Tempo ke Dewan Pers. Menurutnya, pemberitan Tempo tidak sesuai fakta sebagaimana pembicaraan yang dilakukan oleh Dahlia dengan pihak Tempo.
"Ada justifikasi yang dilakukan oleh Tempo serta penggiringan opini oleh Temp seolah-olah ada desain yang dilakukan oleh Ibu Dahlia dan Fauka untuk melakukan rencana kejahatan luar biasa menurut kami, merencanakan kerusuhan itu kami pikir tidak wajarlah berpikir kita sama-sama orang Indonesia mengaharapkan kerusuhan," papar Taufik.
Dalam kesempatan itu, Dahlia juga ikut menyampaikan bahwa dia merasa harga dirinya dicabik-cabik oleh Majalah Tempo terkait pemberitaan tentangnya.
"Saya merasa harga diri dan nama baik saya, hak asasi saya dicabik-cabik oleh Majalah Tempo. Karena biar bagaimanapun mereka bilang ke saya transkip yang beredar, berarti kita udah ndak punya hak asasi dong di negara kita ini. Dan saya sakit di situ karena mereka mengundang saya untuk mengopi ya, ngopi ya tidak ngobrol pembicaraan yang mengarah ke kerusuhan 22. Tidak ada pembicaraan kerusuhan itu, dan saya merasa ini jebakan," tutur Dahlia.
Dahlia Zein Moka menuding Majalah Tempo telah menyadap percakapan di apalikasi pesan singkat WhatsApp (WA) miliknya.
"Ada berita di situ dikutip Restoran Garuda setelah Dahlia melahap makanannya, kok senak udelnya gitu loh. Melahap makanan, emang dia ada di lokasi? Saya cerita sama dia? Tidak, tau dari mana dia? Itu yang saya pertanyakan. Berarti transkip itu benar, Tempo udah menyadap WA saya, nomor pribadi saya," ucap Dahlia dengan nada cukup tinggi di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat,Â
Pada saat Aksi 22 Mei lalu, Dahlia menegaskan tidak berada di lokasi kejadian. Ia mengaku berada jauh dari lokasi tersebut.
"Saya tahu bahwa itu akan ada aksi tapi saya tidak ada di sana. Jauh kok radius saya berapa kilo, saya ada di Jalan Sabang tapi jauh di belakang," ungkapnya.
Dalam sebuah artikel di Majalah Tempo Edisi 10 Juni 2019 diungkapkan bahwa Ketua Umum Baladhika Indonesia Jaya, Dahlia Zein Moka melakukan pembicaraan dengan mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid terkait rencana kerusuhan dalam Aksi 21 dan 22 Mei di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam transkrip yang tersebut, Majalah Tempo mengungkapkan bahwa Dahlia melaporkan kericuhan yang terjadi antara pengunjuk rasa dan polisi. Tertulis juga di situ bahwa Fauka menyatakan berada di sekitar gedung Bawaslu.
Menurut transkrip tersebut, Fauka menyatakan bagus jika terjadi chaos, apalagi jika ada korban jiwa. Masih menurut transkrip yang sama, Fauka disebut meminta Dahlia mencarikan kamar untuknya di kawasan Cikini.
Advertisement
Respons Tempo
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli, mengatakan pihaknya menghargai langkah eks Komandan Tim Mawar Kopassus, Mayjen Purnawirawan Chairawan, yang melaporkan produk jurnalistik Majalah Tempo ke Dewan Pers.
"Tempo menghargai langkah hukum dari nara sumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo. Sesuai undang undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," kata Arif kepada Liputan6.com, Selasa (11/6/2019).
Menurut Arif, Tempo tidak keberatan dengan langkah pelaporan yang dilakukan Chairawan ke Dewan Pers hari ini.
"Prinsipnya kami tidak keberatan. Tidak masalah karena itu hak hukum yang diatur undang-undang. Kita Positif saja, terbuka," ujar Azul, sapaan Arif Zulkifli.
Dalam pelaporan ke Dewan Pers, Chairawan menilai pemberitaan Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 dengan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" mengulas dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019, merugikan eks Tim Mawar dan keluarga mereka.
Terkait hal ini, Azul mengatakan bahwa liputan Tempo tidak melibatkan keluarga dan anak-anak.
"Apa yang kami temukan adalah keterlibatan orang-orang di sana dalam kerusuhan 21-22 Mei kemarin. Saya kira proporsional saja," ujar Azul.
Azul menjamim bahwa pemeriksaan laporan Chairawan ke Dewan Pers akan netral. Hal ini mengingat posisi Azul di Dewan Pers yang mewakili unsur media dan perusahaan pers.
"Aturan jelas, kalau menyangkut media yg dilaporkan tidak dilibatkan. Jadi, unsur perusahaan pers dari masing-masing tidak punya hak suara," ujar dia.
Koordinator Pengacara Mayjen Purnawirawan Chairawan, Herdiansyah mengatakan bahwa aduan pihaknya ke Dewan Pers adalah mewakili pribadi kliennya.
"Di sini kami datang secara pribadi tidak mewakili Tim Mawar. Kami berharap Dewan Pers untuk menindak secara pidana," kata Herdiansyah di tempat sama.
Â