Menteri Yasonna Tanggapi Petisi soal Pencabutan Status WNI Rizieq Shihab

Petisi yang terpublikasi di laman www.change.org itu menuding Rizieq Shihab sebagai orang yang sangat berbahaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2019, 15:02 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2019, 15:02 WIB
20170201-Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Makar di Polda-Jakarta
Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi petisi yang meminta pemerintah mencabut kewarganegaraan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Yasonna mengatakan, pemerintah tidak bisa serampangan mencabut status WNI seseorang.

"Ada prosedur hukum kan, nggak segampang itu mencabut kewarganegaraan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2019). 

Berdasarkan UU Kewarganegaraan, lanjut Yasonna, status kewarganegaraan seseorang bisa dicabut bila yang bersangkutan meminta mundur sebagai WNI atau terlibat peperangan di suatu negara.

Sebagai informasi, saat ini Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi. Dia bertolak ke Arab Saudi sejak April 2017.

"Kecuali pertama dia mundur sebagai warga negara. Kedua dia perang di sana, jadi flighters di negara lainnya," jelasnya.

Baru-baru ini, petisi online yang meminta pemerintah mencabut kewarganegaraan Rizieq Shihab tengah ramai dibahas. Petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Wiranto dan Mendagri Tjahjo Kumolo itu sudah ditandatangani 108.408 warganet. Jumlah tersebut berdasarkan pantauan merdeka.com pada Kamis (13/6/2019), pukul 14.01 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Isi Petisi

20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Petisi yang terpublikasi di laman www.change.org itu menuding Rizieq sebagai orang yang sangat berbahaya, preman yang mengatasnamakan agama, tukang adu domba, penghasut dan pengacau NKRI.

"Segala kebijakan ada pada pemerintah, dan jikalau petisi ini didengarkan, pasti ada Tim Ahli yang mengkaji bagaimana caranya untuk memenuhi prosedur pencabutan terhadap Status WNI seorang Rizieq Shihab yang nyata-nyata sebagai musuh negara, pendukung ISIS dan perusak NKRI," tulis pembuat petisi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya