Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menetapkan tiga orang purnawirawan sebagai tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Ketiga purnawirawan TNI dan Polri itu juga terseret dalam pusaran kasus kerusuhan Jakarta pada 21 dan 22 Mei 2019.
Mereka adalah mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen, mantan Danjen Kopassus Mayjen Purnawirawan Soenarko, dan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Purnawirawan Mohammad Sofjan Jacoeb.
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan, pihaknya tidak pernah menyebut mereka sebagai dalang kerusuhan Jakarta pada 22 Mei 2019. Namun begitu, penyelidikan akan terus dikembangkan, bahkan hingga dugaan adanya aktor intelektual di atas para tersangka itu.
Advertisement
"Kan kami sedang mengembangkan, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan progres. Penyidik itu kerjanya membuat terang tapi dia harus didukung dengan bukti-bukti, alat bukti, transaksi, petunjuk mengenai itu akan berkembang, saksi," tutur Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).
Menurut Iqbal, Polri akan terus mengejar siapapun yang terlibat tindak pidana dalam lingkaran kasus kerusuhan Jakarta pada 22 Mei 2019. Pasalnya, aksi yang awalnya berlangsung damai itu berubah brutal dan menimbulkan korban jiwa.
"Penyidik merangkai ini, berbicara ini, ini, itu, kan terus didalami. Bisa jadi berkembang (ke aktor lainnya). Saya kira itu," tuturnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gandeng Instansi Lain
Polri bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait seperti Komnas HAM dan Ombudsman dalam rangka menginvestigasi kasus tersebut. Nantinya setiap temuan penyidik akan disimpulkan bersama hingga perkara tersebut terungkap jelas.
"Yang bertanggung jawab (atas korban tewas) tergantung dengan proses investigasi itu. Nanti terang benderang. Polri tidak bekerja sendiri. Ada lembaga-lembaga independen, gitu ya," kata Iqbal menandaskan.
Advertisement