KPK Perpanjang Penahanan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram

KPK juga memperpanjang penahanan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jun 2019, 17:46 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 17:46 WIB
OTT Kantor Imigrasi Mataram
Petugas menunjukkan barang bukti Rp1,2 miliar disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat keterangan pers OTT penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB di Gedung KPK, Jakarta (28/5/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas I Mataram Kurniadie dalam kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA).

Selain Kurniadie, KPK juga memperpanjang penahanan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) yang juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok Liliana Hidayat.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 17 Juni 2019 hingga 26 Juli 2019 untuk tiga tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2018).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas I Mataram Kurniadie (KUR) dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tinggal di lingkungan kantor Imigrasi NTB tahun 2019.

Selain dua pejabat Imigrasi Klas I Mataram, KPK juga menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) yang juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok Liliana Hidayat (LIL). Liliana diduga menyuap kedua pejabat Imigrasi Mataram dalam kasus ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi

OTT Kantor Imigrasi Mataram
Dua petugas, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan) dan Irjen Kemenkum HAM Jhoni Ginting (kanan) jelang keterangan pers OTT di Gedung KPK, Jakarta (28/5/2019). OTT terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Awalnya, Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Mengetahui dua WNA tersebut diamankan, Liliana melakukan negosiasi agar proses hukum dua WNA tersebut tak berlanjut. Sebelumnya, kantor Imigrasi Klas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019.

Kemudian Yusriansyah menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP tersebut. Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus.

Liliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tarsebut, namun Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut Yusriansyah berkoordinasi dengan atasannya Kurniadie.

Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk kembali membahas negosiasi harga. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya