Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mempertanyakan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Pulau Maju. Menurut Gembong, keputusan itu bertolak belakang dengan janji kampanye Anies dulu.
"Kalau sekarang Pak Anies tiba-tiba menerbitkan IMB di atas lahan reklamasi, itu kan tentunya jadi tanda tanya ada apa di balik itu," kata Gembong, Jumat (14/6/2019).
Baca Juga
Menurutnya, Anies secara terang-terangan telah menolak reklamasi ketika berkampanye kemarin. Hal ini juga diperjelas dengan penyegelan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap bangunan yang ada di pulau reklamasi pada 2018. Karena itu, jawaban Anies atas penerbitan IMB juga dinilai Gembong hanya sebagai pembenaran bagi para pendukungnya.
Advertisement
"Ya itu, kan, hanya alat pembenarnya Pak Anies saja. Itu hanya alat pembenar untuk memberikan penjelasan kepada konstituennya Pak Anies terkait dengan sikapnya Pak Anies," tuturnya.
Gembong menegaskan, penerbitan IMB pulau reklamasi juga menyalahi aturan, terutama soal zonasi dan tata ruang. Sebab, area reklamasi masih diklasifikasi sebagai laut dan belum menjadi daratan.
"Nanti kalau kita lihat di tata ruang kita itu belum jadi daratan. Itu harus diubah dulu, dari laut menjadi daratan," jelas Gembong.
"Itu tata ruang kita yang mengatur itu, sementara tata ruang kita belum direvisi, Pak Anies sudah menerbitkan IMB. Ini kan jelas menyalahi aturan yang ada. Prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh Pak Anies," Gembong mengakhiri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anies Soal Penerbitan IMB
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju. Anies menyebut reklamasi dan penerbitan IMB merupakan dua hal yang berbeda.
Menurut Anies reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan. Pihaknya juga telah mencabut izin reklamasi di 13 dari 17 pulau yang ada. Dan empat kawasan yang tersisa telah berbentuk daratan.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Anies pun mengaku untuk pulau reklamasi pihaknya tetap konsiten dalam melaksanakan sesuai janji kampanye di Pilkada 2017 DKI Jakarta.
"Menghentikan reklamasi dan memanfaatkan untuk kepentingan publik atas lahan atau daratan hasil reklamasi di masa lalu. Dan kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," jelasnya.
Advertisement