Kemenkumham Belum Pastikan Setya Novanto Selamanya di Rutan Gunung Sindur

Lebih jauh dia menjelaskan, tak ada yang salah dalam proses berobat Setya Novanto dengan rujukan terencana tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2019, 07:37 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2019, 07:37 WIB
Setya Novanto Masih Jalani Pemeriksaan KPK
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (3/1). Pada Kamis (4/1) besok, Setnov akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur, Bogor. Perpindahan mantan Ketum Partai Golkar itu setelah diketahui plesiran ke Padalarang.

Namun begitu, Kabag Humas Dirjen Pas Kemenkumham, Ade Kusmanto belum dapat memastikan apakah Setya Novanto akan selamanya berada di rutan tersebut atau tidak. Pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Belum bisa diputuskan apakah akan selamanya Setya Novanto menjalani di Rutan Gunung Sindur atau sementara. Sampai saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," ujar Ade saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (16/6/2019).

Dia menambahkan, hal ini terbentur dengan perbedaan tugas dan fungsi di dua lokasi tersebut. Menurut Ade Kusmanto, Rutan Gunung Sindur merupakan Rumah tahanan negara bukan Lembaga pemasyarakatan.

"Di rutan tusinya (tugas dan fungsinya) memberikan pelayanan dan perawatan tahanan tidak membina narapidana," ujar dia.

Lebih jauh dia menjelaskan, tak ada yang salah dalam proses berobat Setya Novanto dengan rujukan terencana tersebut. Menurut dia, itu sudah sesuai prosedur.

"Kelalaian terjadi pada tataran petugas pengawalan di lapangan," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tak Sesuai SOP

Lagi, Setya Novanto Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik, Setya Novanto (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8). Novanto diperiksa terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memeriksa petugas yang mengawal napi kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat pelesiran di Padalarang, Bandung Barat. Hasil sementaranya, Ditjen PAS menyatakan, petugas tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

"Evaluasi sementara karena petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu 15 Juni 2019.

Menurut dia, pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan. Jika memang hasil akhir pemeriksaan membuktikan petugas bersalah, dia janji memberikan sanksi tegas.

"Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan. Jika terbukti, akan diberikan sanksi tegas," ucap Ade.

Sebelumnya, Setya Novanto dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Bogor dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai tepergok pelesiran. Mantan Ketua DPR itu tiba di Gunung Sindur pukul 01.30 WIB, Sabtu.

Saat pelesiran, Setya Novanto berkeliaran di sebuah toko bangunan di Padalarang bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor. 

Reporter: Yunita Amalia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya