Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudiarta meminta Prabowo-Sandiaga dapat membuktikan pernyataannya mengenai hasil Pemilu 2019 yang menyatakan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 memperoleh suara di atas 50 persen secara keseluruhan.
Wayan menyebut pemohon dalam permohonannya tidak mendalilkan perolehan suaranya. Bahkan sama sekali tidak memuat perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU).
"Pemohon juga tidak menguraikan berapa banyak perolehan suara yang diklaim pemohon, yakni suara yang diraih lebih unggul daripada pihak terkait dengan persentase 52,2 persen menurut exit poll internal BPN," kata Wayan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Advertisement
Dia menyebut prosentase yang dinyatakan pemohon menjadi lebih 62 persen pada 18 April 2019 sekitar pukul 20.35 WIB di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Akan tetapi, pada 14 Mei 2019 BPN mengumumkan kemenangan Prabowo-Sandiaga sebesar 54,24 persen di Hotel Grand Sahid Jakarta.
Karena hal itu, Wayan mempertanyakan jumlah sesungguhnya prosentase atau angka kemenangan dari Prabowo-Sandiaga.
"Bukan saja tidak diketahui secara pasti oleh pihak terkait, tapi juga tidak diketahui secara pasti oleh pemohon sendiri. Jadi tidak berlebihan kiranya, jika para pengamat berpandangan bahwa klaim pemohon tersebut bersifat imajinatif," jelasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tuntutan Prabowo-Sandiaga
Sebelumnya, Tim Kuasa Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyampaikan 15 poin tuntutan dalam permohonan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang menyebut alasan-alasan yang disampaikan pun telah dikuatkan berdasarkan bukti-bukti yang terlampir.
Dalam poin ketiga, pihak Prabowo-Sandiaga menyatakan perolehan suara yang benar, untuk pasangan Jokowi-Maruf sebesar 63.573.169 atau 48 persen dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 atau 52 persen.
Advertisement