Liputan6.com, Jakarta - Kantor milik mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal dirampok eks pegawainya berinisial NP pada 20 Mei 2019. Kantor tersebut adalah LSM FPCI (Foreign Policy of Indonesia) yang berada di Gedung Mayapada, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, NP menggasak uang yang berada di brankas milik Dino. NP mencuri uang Rp 10 juta, dan dolar Amerika dan Singapura.
"Tersangka ambil uang sebesar 1200 USD pecahan 100 USD sebanyak 12 lembar, 900 SGD pecahan 1000 sebanyak 9 lembar dan uang Rp 10 juta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Argo menjelaskan, NP sengaja datang ke kantor Dino untuk menemui mantan rekan kantornya. Pelaku pun masih memiliki akses masuk ke ruang-ruangan tertentu. Sehingga dimanfaatkannya untuk menggasak uang tunai yang ada.
"Setelah masuk ke salah satu ruang kerja, tersangka melihat dua buah kunci brankas yang tergeletak. Kemudian, terasangka berpindah ke ruangan milik saudara Dino Patti Djalal," jelasnya.
Argo menyebut, jika NP mengetahui jika di ruangan milik mantan bosnya itu terdapat brankas. Dengan kunci itu, NP berhasil membuka dan menggasak sejumlah uang di brankas tersebut.
Polisi telah menerima adanya laporan terkait pencurian tersebut. NP berhasil ditangkap pada 14 Juni 2019 di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Untuk Biaya Nikah
Argo menyebut, pelaku mengakui jika uang hasil curiannya itu akan digunakan untuk biaya pernikahan. NP juga dikenal tidak memiliki sikap tak baik ketika bekerja sehingga dikeluarkan dari perusahaan Dino.
"Pelaku mau nikah tidak punya uang akhirnya dia main ke kantornya yang LSM tadi," terang Argo.
Atas perbuatannya, NP pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Â
Advertisement