Walhi Sarankan Anies Bikin Kajian Komprehensif Hentikan Reklamasi

Walhi DKI Jakarta menilai, kajian Pemprov DKI Jakarta terhadap pembongkaran pulau yang telah terbentuk hanya berupa asumsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2019, 13:33 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2019, 13:33 WIB
Gaya Anies Saat Pantau Penyegelan Bangunan Pulau Reklamasi
Ekspresi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies mengatakan akan membentuk badan khusus yang mengatur reklamasi. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Liputan6.com, Jakarta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan kajian komprehensif untuk menghentikan proyek reklamasi.

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, kajian Pemprov DKI Jakarta terhadap pembongkaran pulau yang telah terbentuk hanya berupa asumsi.

Tubagus menyebut, sebelumnya ada tiga opsi Pemprov DKI Jakarta untuk terhadap proyek reklamasi. Apakah dilanjutkan dengan rancangan lama, dihentikan sepenuhnya, dan melanjutkan dengan rancangan baru.

"Pemerintah lebih menitikberatkan kepada redesign yang ga ada bedanya," kata Tubagus dalam diskusi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).

Walhi pernah mengusulkan untuk melakukan pembongkaran. Namun, kajian terhadap pembongkaran tersebut hanya berisi asumsi. Maka itu, Walhi khawatir sebetulnya proyek tersebut malah akan dilanjutkan.

"Kajian pembongkaran hanya asumsi belum dilakukan secara penuh dalam konteks kajian. Sehingga ini memang reklamasi akan terus dilanjutkan," jelas Tubagus.

Walhi melihat seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

Menurut Tubagus, dasar aturan Pergub 206/2016 itu keliru. Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diundangkan setelah aktivitas pembangunan di pulau Reklamasi.

"Apakah Gubernur Anies saat ini bisa dia tidak berdasarkan Pergub itu? Sangat Bisa sekali. Pergub itu dasar dikeluarkan belakangan setelah ada aktivitas pergub itu harus dicabut. Dia punya pilihan untuk tidak melanjutkan. Tetapi ini tetap dilakukan," ujar Tubagus.

 

 

 


Bedakan Rekamasi dengan IMB

Geliat Pembangunan Hunian Mewah Pulau Reklamasi di tengah Polemik IMB
Kendaraan melintasi kawasan reklamasi Pulau D, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah mengeluarkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D yang terdiri atas 409 hunian, 212 rumah kantor (rukan), dan 311 rukan dan rumah tinggal. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dia juga mengkritisi Anies yang membedakan reklamasi dengan pemberian IMB. Padahal itu menjadi satu paket yang tidak bisa dipisahkan.

Walhi melihat, langkah Anies yang memberikan IMB telah memberikan kepastian kepada pengembang reklamasi. Karena itu, Anies disarankan untuk menghentikan secara utuh.

"Pengembang itu berani melakukan reklamasi karena ada kepastian politik di atas itu. Jika tak ada kepastian politik tidak mungkin. Artinya Pemprov DKI sedang memberikan kepastian-kepastian politik kepada pengembang untuk melakukan bisnis praktek di Jakarta," kata Tubagus.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya