Soal Cawagub DKI, Mendagri: Tergantung Partai Pengusung

Menurut Tjahjo, tidak ada batasan waktu dalam pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2019, 14:23 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2019, 14:23 WIB
Kemendagri Apresiasi KPU Akan Perbaiki DPT 60 Hari Kedepan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun menghimbau bahwa masyarakat tidak perlu curiga terhadap perbaikan Data Pemilih Tetap (DPT).

Liputan6.com, Jakarta - Kursi wakil gubernur DKI Jakarta masih kosong pascapengunduran diri Sandiaga Uno. Sandiaga memilih bertarung di Pilpres 2019 dan meninggalkan kursi nomor 2 di DKI itu.

Menanggapi kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut kuncinya ada pada partai pengusung. Di Pilkada DKI 2018, Sandiaga yang berpasangan dengan Anies Baswedan diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

"Kuncinya adalah partai pengusung," ucap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut Tjahjo, tidak ada batasan waktu dalam pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur. Sementara berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengisian kursi wagub dapat dilakukan jika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur lebih dari 18 bulan.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini menyarankan, partai pengusung segera berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Setelah itu, keduanya mendesak DPRD DKI memutuskan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta yang telah diusulkan.

"Kata Pak gubernur sekarang bolanya ada di DPRD. Tinggal kapan memutuskan untuk diparipurnakan dan diputuskan siapa calon wagub yang mendampingi Pak gubernur sekarang," ujarnya.

Apabila satu nama calon wakil gubernur DKI Jakarta telah diputuskan, maka sebaiknya segera diserahkan ke Kemendagri. Tjahjo memastikan, pihaknya langsung memproses penetapan calon wakil gubernur DKI Jakarta tersebut untuk kemudian diteruskan ke Presiden.

"Yang penting political will saja lah dari partai pengusung dan gubernur. Kan DPRD tinggal menerima dan menjadwalkan saja," pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Ada 2 Cagub DKI

Saat ini DPRD tengah menggogok dua nama yang diajukan PKS dan Gerindra. Mereka adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni menjelaskan jika dalam dua kali rapat paripurna tidak mencapai keputusan yang kuorum maka DPRD akan mengulang proses pemilihan mulai dari pencarian nama Cawagub.

Saat ini, salah satu yang ramai digaungkan untuk cawagub DKI Jakarta yaitu Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik.

Abdul Ghoni menjamin proses pengajuan nama cawagub itu tidak akan memakan waktu lama. Ghoni menargetkan proses pemilihan Cawagub harus selesai sebelum dilantiknya anggota DPRD DKI Jakarta hasil Pemilu 2019.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya