KPU Berharap Jokowi dan Prabowo Hadiri Penetapan Presiden dan Wakil Presiden

Selain kedua pasangan capres-cawapres, kata dia, pihaknya juga mengundang partai politik peserta Pemilu 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2019, 08:24 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 08:24 WIB
Ketua KPU Pimpin Uji Publik Rancangan Peraturan Pilkada 2020
Ketua KPU RI, Arief Budiman (tengah) saat Rapat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2020 di Jakarta, Senin (24/6/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan kedua pasangan capres-cawapres, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi dapat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu, (30/6/2019).

"Kami harapkan kedua paslon dapat hadiri penetapan pasangan calon terpilih," kata Ketua KPU, Arief Budiman saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Selain kedua pasangan capres-cawapres, kata dia, pihaknya juga mengundang partai politik peserta Pemilu 2019.

"Kami juga akan berikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk memberikan sambutannya pada acara tersebut dan diberikan kesempatan konferensi pers. Kami harapkan kedua paslon bisa konferensi pers bersama. Mudah-mudahan kedua paslon punya waktu cukup," kata Arief seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, pihaknya akan mengundang Bawaslu, DKPP serta mengundang kementerian atau lembaga yang akan menerima salinan putusan KPU, seperti Setneg, MA, MPR, DPR, MK.

"Kami juga mengundang kementerian/lembaga yang selama ini bekerja sama dengan KPU, seperti Kemendagri, TNI, Polri, Kemenlu," katanya.

Arief berharap para pihak yang diundang dapat hadir semua.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Putusan MK

Mahkamah Konstitusi, melalui putusannya, menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Putusan ini secara tidak langsung menguatkan keunggulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya