PPP Dorong Jokowi Segera Bahas Susunan Kabinet

Arsul yakin, Jokowi akan segera berkomunikasi dengan parpol pendukung terkait susunan kabinet 2019-2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2019, 18:18 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2019, 18:18 WIB
Sekjen PPP, Arsul Sani
Sekjen PPP, Arsul Sani. (Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan, pihaknya akan terus menanyakan perihal pembentukan kabinet ke Presiden Terpilih Joko Widodo atau Jokowi. 

Ia yakin, Jokowi akan segera berkomunikasi dengan parpol pendukung terkait susunan kabinet 2019-2024.

"Nanti kalau ketemu lagi dengan Pak Jokowi saya tanyakan dulu baru saya bisa ngomong," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Arsul memprediksi, Jokowi masih mencari waktu yang tepat untuk membahas susunan kabinet.

Menurutnya, Jokowi berencana bertemu jajaran tim kampanye terlebih dahulu sebelum membahas susunan kabinet.

"Partai-partai koalisi belum bertemu, rencananya mungkin Pak Jokowi akan bertemu dengan jajaran tim kampanye sampai ke daerah," ucap Arsul.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kembali Terpilih

KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Pasangan Presiden dan Wapres terpilih, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin berbincang pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019.

Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu (30/6/2019) setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019. "Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019," kata Arief.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf Aminmendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya