KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019.

oleh Lizsa EgehamNanda Perdana Putra diperbarui 30 Jun 2019, 16:14 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2019, 16:14 WIB
Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019. Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu (30/6/2019) setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019.

"Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019," kata Arief.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. 

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com dari rekapitulasi akhir KPU, pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi. Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.

Sebanyak 21 provinsi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Yakni, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.

Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Sedangkan 13 provinsi sisanya, masih berdasar hasil rekapitulasi akhir KPU, diketahui dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Prabowo-Sandi Tak Hadir

Senyum Prabowo-Sandi Terima Putusan MK
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan cawapres Sandiaga Uno usai memberi ketarangan terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK tak menemukan bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara dalam Pilpres 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan menghadiri rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat sore ini. Hal tersebut diungkapkan Jubir BPN, Andre Rosiade.

"Yang datang hanya perwakilan saksi kami yang di KPU saja," tutur Andre saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (30/6/2019).

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman berharap, semua peserta pemilu dapat hadir pada rapat pleno terbuka penetapan presiden terpilih yang akan diselenggarakan di Gedung KPU, Minggu (30/6/2019).

"Saya bergarap semua dateng, mudah-mudahan semua dateng," kata Arief di Gedung KPU, Jumat 28 Juni 2019.

Arief mengatakan, pada Pemilu 2014 lalu hanya satu pasang yang menghadiri penetapan presiden terpilih. Sehingga, kata dia, suasananya kurang semarak.

"Ya makanya sekarang saya berharap dua pasang," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya