KPK Akan Periksa Mendag Enggartiasto Terkait Dugaan Gratifikasi Gula Rafinasi Besok

Penyidik memeriksa Enggartiasto guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Jul 2019, 21:56 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2019, 21:56 WIB
Gaya Mendag Enggartiasto Lukita Saat Pemotretan
Mendag Enggartiasto Lukita saat pemotretan dalam kunjungannya ke Kantor Liputan6 di SCTV Tower, Jakarta (4/5). Enggartiasto tercatat pernah memegang jabatan antara lain Ketum Real Estate Indonesia (REI), periode 1992-1995. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Selasa (2/7/2019).

Penyidik memeriksa Enggartiasto guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"KPK melayangkan surat panggilan ke Enggartiasto untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK besok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin malam (1/7/2019).

Febri menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh penyidik ke Enggartiasto Lukita. Penyidik ingin mengali sejauh mana saksi mengetahui gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso.

"Sampai saat ini belum ada informasi yang saya terima terkait dengan misalnya tidak hadir atau hal-hal sejenis. Jadi masih terjadwal diperiksa besok untuk kasus ini," ujar dia.

KPK juga pernah menggeledah ruangan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, Senin, 29 April 2019. Dilanjutkan, kediaman mendag pada Selasa, 30 April 2019. Kala itu, KPK menyita dokumen-dokumen terkait dengan gula rafinasi.

"Di ruang kerja Mendag, kami mengamankan sejumlah dokumen terkait peraturan gula rafinasi," ujar dia.

KPK tengah menelisik dugaan sumber gratifikasi yang diterima Bowo. Salah satu gratifikasi diduga berkaitan dengan lelang gula rafinasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dugaan Suap Lainnya

Sementara itu, dugaan suap lain yang juga diusut terkait jasa pengangkutan antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya