Kasus Bowo Sidik, Adik Nazaruddin Mangkir Panggilan KPK

Tim penyidik KPK saat ini sedang menelusuri asal usul penerimaan gratifikasi Bowo Sidik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jul 2019, 20:31 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2019, 20:31 WIB
Bowo Sidik Pangarso
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Adik dari mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim, mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Febri mengatakan, tidak ada keterangan atas ketidakhadiran Muhajidin. Maka dari itu penyidik KPK melayangkan surat panggilan kedua terhadap Muhajidin.

"Akan dikirim panggilan kedua," kata Febri.

Belum diketahui secara pasti kaitan Muhajidin dalam kasus gratifikasi Bowo Sidik. Namun, tim penyidik saat ini sedang menelusuri asal usul penerimaan gratifikasi Bowo.

Sementara itu, terkait kasus dugaan suap yang diterima Bowo Sidik, penyidik memeriksa Dirut PT Pilog Ahmadi Hasan. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami dugaan aliran dana terkait kasus suap tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana terkait dengan kerja sama bidang pelayaran tersebut," kata Jubir KPK ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

Bowo Sidik Pangarso
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya