Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, Ditjen Otda, dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat tersebut membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Hari ini hanya satu agenda, kita akan membahas draf PKPU tentang tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Arief menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembahasan internal soal PKPU, mulai dari rapat pleno hingga uji publik.
Advertisement
"Kemudian hari ini kita lakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Kalau tidak ada masukan yang harus membuat KPU mengubah atau memyempurnakan, maka kita lanjutkan nanti dengan pengundangan," ucapnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mulai September 2019
lebih lanjut, Arief menuturkan, tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada September 2019 mendatang. Karena itu, dia berharap PKPU bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.
"Jadi kalau hari ini bisa selesai, lalu kita undangkan, kemudian kita bisa sebar ya. Karena ini penting untuk harus ada segera, baik bagi penyelenggara pemilu maupun bagi peserta pemilu. Karena peserta pemilu kan nanti akan merancang," kata Arief.
Rapat tersebut dimulai pukul 11.00 WIB dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron. Rapat ini juga rencananya dibagi menjadi dua sesi, pertama membahas PKPU tahapan, lalu dilanjut dengan rapat tertutup untuk pembahasan isu-isu lain.
Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement