Pengacara Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Polri ke Propam

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, Iqbal dinilai telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait kliennya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jul 2019, 11:53 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019, 11:53 WIB
Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (purn) Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal ke Propam. Aduan itu ternyata telah dilayangkan sejak 17 Juni 2019.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, Iqbal dinilai telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait kliennya.

"Iqbal beberapa kali juga menyebarkan berita yang dikaitkan dengan kepemilikan senjata, padahal Kivlan Zen tidak terkait dengan itu," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Menurut Tonin, pihaknya juga melaporkan AKBP Ade Ary. Hal itu terkait perkara yang sama saat penyampaian informasi di Kemenkopolhukam pada 11 Juni 2019 lalu.

"Tadinya mau dilaporkan ke Bareskrim. Karena keduanya polisi aktif, kami diarahkan ke Propam. Sampai hari ini sudah di Paminal prosesnya," jelas dia.

Tonin kini menunggu proses Praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika menang, maka dia juga akan menyasarkan laporan terhadap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ke Prompam.

"Sudah tanggung, sekalian perang lah," ujar Tonin.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tanggapan Irjen M Iqbal

TNI dan Polri Jelaskan Perkembangan Kerusuhan 21-22 Mei
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal memberikan penjelasan saat jumpa pers terkait perkembangan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta, Selasa (11/6). Polisi Telah menetapkan 6 tersangka perencana pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mempersilahkan Kivlan Zen melaporkan dirinya. Menurut Iqbal, langkah tersebut sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia.

"Silahkan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kita serahkan kepada Propam," beber Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya