Liputan6.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia mengaku memiliki 28 video terkait kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei lalu. Di video merekam pembakaran kendaraan polisi di depan Asrama Brimob, Petamburan di Jakarta Barat, kekerasan oleh warga, kekerasan oleh anggota polisi dan penyanderaan terhadap mobil pemadam kebakaran (Damkar).
"Amnesty mengolah sekitar 28 video yang didalamnya memperlihatkan insiden kerusuhan dan kekerasan. Itu menjadi tugas polisi untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang melakukan kekerasan," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga
Terkait itu, Hamid meminta agar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono tak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus ini. Sebab, dalam video itu ada yang mempertontontokan aksi anggota polisi yang mengejar dan menangkap warga secara berlebihan.
Advertisement
"Nah, ini saya kira yang jadi perhatian Amnesty. Pak Kapolda tadi juga mengakui ada kekerasan yang dilakukan ketika mengamankan orang-orang terlibat dalam kerusuhan," ujar Hamid.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Melanggar HAM
Lebih lanjut ia menegaskan, perbuatan anggota polri yang berlebihan dalam melakukan penangkapan dapat dikenakan undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ketika di lokasi, sudah diamankan dalam kondisi tidak berdaya, ditemui oleh anggota polisi yang lain dipukul, ditendang, itu yang saya kira merupakan persoalan HAM. Itu yang harus ditindak," katanya.
Mendengar pernyataan itu, Hamid mengaku Gatot berjanji akan menindak anggotanya jika terbukti bersalah. "Kapolda menyatakan akan mengambil tindakan terhadap insiden-insiden itu," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement