Ada Perintah 'Silent' Saat Pemilihan Kakanwil Kemenag Jatim

Gugus bersikukuh penggunaan diksi silent dimaksudkan agar informasi pengangkatan Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur tidak tersebar.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2019, 18:33 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 18:33 WIB
Terdakwa Suap Seleksi Pengisian Jabatan Kemenag
Terdakwa dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Haris Hasanuddin (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito hadir dalam sidang kasus suap oleh dua Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama kepada Romahurmuziy alias Romi.

Kepada Gugus, jaksa mengonfirmasi percakapannya dengan Haris Hasanudin, Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Dalam percakapan pada 12 Oktober 2018 itu, Gugus meminta Haris mengirimkan identitasnya seperti nama, tempat dan tanggal lahir dan nomor pegawai. Percakapan itu terdengar normal sampai akhirnya jaksa menanyakan diksi 'silent'.

"Di sini ada kata 'silent yah', maksudnya apa?" tanya jaksa Wawan, Rabu (10/7).

"Karena saat itu belum tentu ada pergantian Kakanwil, khawatirnya kalau terbuka dan kemana-mana informasinya bocor," jelas Gugus.

"Saat anda sampaikan ini anda bilang ke Haris kalau dia bakal dilantik jadi Plt?" tanya jaksa lagi.

"Tidak," jawab Gugus.

Gugus bersikukuh penggunaan diksi silent dimaksudkan agar informasi pengangkatan Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur tidak tersebar. Gugus juga membantah ada komunikasi antar dirinya dengan Romi sebagai Ketua Umum PPP terkait pengangkatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur dan Kabupaten Gresik.

Meski membantah, Gugus mengaku, Menag Lukman sempat memintanya berkomunikasi dengan Romi atas pengangkatan Plt Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat.

"Pernah anda diperintahkan Pak Lukman hubungi Ketum?" tanya jaksa.

"Pernah, Sulbar. Seingat saya 2 kali saat mau ada Plt, yang kedua sekitar Januari tapi lupa tanggalnya," kata Gugus.

"Mau konfirmasi apa ke Ketum?" cecar jaksa.

"Saya tidak tahu. Cuma waktu itu hp nya Pak Romi enggak aktif," kata Gugus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi Suap Dalam Dakwaan

Terdakwa Suap Seleksi Pengisian Jabatan Kemenag
Terdakwa dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Haris Hasanuddin (kanan) saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Berdasarkan surat dakwaan, Haris pernah datang langsung ke kediaman Rommy di Condet, Jakarta Timur, sambil membawa uang Rp 250 juta. Uang tersebut kemudian dianggap jaksa sebagai bentuk suap.

Haris pun saat ini berstatus terdakwa. Ia didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.

Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.

Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris. Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.

Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq sebagai Kakanwil Kemenag Gresik didakwa menyuap Romi dengan total Rp 91,4 juta. Uang itu diberikan kepada Romi karena telah mengintervensi secara langsung dan tidak langsung agar Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya