OTT Gubernur Kepri, KPK Sita Uang Dolar Singapura

Gubernur Nurdin diduga menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jul 2019, 23:14 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 23:14 WIB
Nurdin Basirun
Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau sejak Mei 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Nurdin diduga menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Bersama Nurdin, tim penindakan mengamankan uang dolar Singapura.

"Diamankan uang SGD 6 ribu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

Selain Nurdin, tim penindakan juga mengamankan lima orang lainnya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penindakan KPK.

"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, kadis, kabid, PNS dan swasta," kata Febri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya