Bawaslu: Gugatan Prabowo-Sandiaga Tak Bisa Diajukan ke MA

Fritz Edward mengatakan, MA baru bisa menerima perkara setelah ada putusan TSM yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2019, 06:55 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 06:55 WIB
H-1 Pemilu 2019, Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran
Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah (tengah) bersama Komisioner Bawaslu, M Afifuddin (kiri) dan Fritz Edward Siregar (kanan) memberi keterangan di Jakarta, Selasa (16/4). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai gugatan Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) di Mahkamah Agung, tidak sesuai prosedur.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan Mahkamah Agung tidak berkompetensi absolut untuk menyidangkan putusan Bawaslu soal TSM karena telah ditolak.

"TSM itu merupakan ranah yang diberikan oleh UU untuk diselesaikan di Bawaslu dan bukan diselesaikan oleh Mahkamah Agung," ujar Fritz di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

"Ini bukan masuk jadi kompetensi absolut dari MA karena harusnya apabila ada putusan Bawaslu, baru diajukan ke KPU. KPU melakukan baru dapat dibawa ke MA, dan itu prosedurnya belum terjadi sehingga tidak dapat diajukan ke MA," imbuh Fritz.

Dia melanjutkan, MA baru bisa menerima perkara setelah ada putusan TSM yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU. Hasil tindak lanjut KPU terhadap putusan Bawaslu itu yang kemudian bisa digugat ke Mahkamah Agung.

"MA baru dapat menerima sebuah perkara setelah adanya putusan TSM yang ditindaklanjuti oleh KPU. Dan KPU telah mengeluarkan sebuah proses pembatalan sebuah calon," ujar Fritz.

"Itu baru MA dapat melakukan sebuah kajian ataupun memutus terhadap pokok perkaranya. Tetapi pada saat sebuah SK pembatalan itu tidak ada, misalnya, maka MA tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sebuah permohonan tersebut," imbuh dia.

Hal itu adalah jawaban Bawaslu sebagai pihak tergugat kepada Mahkamah Agung. Bawaslu memang sudah menerima permintaan Mahkamah Agung sebagai pihak tergugat dan telah menyerahkan jawaban pada 8 Juli.

"Bawaslu sudah menerima permintaan dari Mahkamah Agung agar Bawaslu sebagai pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban. Dan Bawaslu sudah menyampaikan jawaban dan kami sudah mengirimkannya kepada Mahkamah Agung," ujar Fritz.

Penggugat Berganti

Pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan gugatan di Mahkamah Agung terkait perkara pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM). Perkara telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Gugatan baru ini sebetulnya memperbaiki masalah formil legal standing permohonan pada 31 Mei 2019. Permohonan tersebut ditolak karena Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak memiliki legal standing.

Maka pada gugatan kedua, penggugat adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.

Gugatan dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum setelah laporan TSM ditolak Bawaslu pada 15 Mei 2019. Hal tersebut berdasarkan Putusan Pendahuluan No. No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019. Bawaslu menolak karena alasan legalitas alat bukti.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya