Ingin Benahi KPK, Alasan Eks Pengacara Tersangka Korupsi Daftar Jadi Capim

Saut Edward Rajagukguk merupakan satu dari 192 orang yang lolos tahapan administrasi capim KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jul 2019, 21:14 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 21:14 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Yoshiro La Pandita)

Liputan6.com, Jakarta - Saut Edward Rajagukguk merupakan satu dari 192 orang yang lolos tahapan administrasi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) periode 2019-2023.

Saut merupakan mantan penasihat hukum tersangka suap jasa pengangkutan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

Kepada Liputan6.com, dia mengaku kenal betul dengan KPK. Itulah salah satu alasannya mendaftar menjadi capim.

Jika dia terpilih menjadi komisioner KPK jilid V, dia akan berusaha membenahi lembaga antirasuah. Setidaknya, ada tiga hal yang ingin dibenahi olehnya.

"Pertama, soal penyitaan dan eksekusi. Di UU KPK belum diatur. Saya ingin soal penyitaan dan eksekusi menjadi lebih jelas nanti jika terpilih," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Soal Target KPK

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kedua, kata Saut, hal yang harus dibenahi dari KPK adalah sistem target 200 kasus per tahun. Dia mengatakan, target 200 per tahun ini membuat KPK membabi buta.

"Ini kan jadi membabi buta. Jadi hanya mementingkan kuantitas, yang terpenting banyak menangani kasus. Seharusnya lihatlah kualitas kasusnya," ujar Saut.

Yang terakhir, lanjut dia, adalah terkait gesekan yang ada dalam tubuh penyidik lembaga antirasuah. Saut berharap, dia mendapat kesempatan menjadi komisioner.

"Kira-kira itu tiga prioritas saya kalau nanti jadi (komisioner)," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya