Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Menurut hakim, seniman sekaligus aktivis itu terbukti bersalah dalam kasus penyebaran hoaks penganiayaan yang menimbulkan keonaran.
Usai persidangan pada Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet kemudian menggelar konferensi pers. Ia meminta maaf kepada publik.
Hanya saja, putusan ini tidak sesuai dengan keinginannya. Perempuan yang hampir genap berusia 70 tahun itu sebelumnya berharap hakim membebaskannya dari seluruh tudingan.
Advertisement
Bagaimana perjalanan kasus hoaks Ratna Sarumpaet hingga divonis dua tahun penjara? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement