Polisi Serahkan Ratusan Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei ke Kejati DKI Jakarta

Dengan selesainya tahap terakhir ini, polisi mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2019, 12:25 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2019, 12:25 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan dan pengerusakan pada aksi 21-22 Mei, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan dan pengerusakan pada aksi 21-22 Mei, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (Merdeka/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan dan pengerusakan pada aksi 21-22 Mei, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dari 334 tersangka, penyidik menjadikan 106 berkas.

"Hari ini kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7/2019).

Dengan selesainya tahap terakhir ini, polisi mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan. "Kami mau ucapkan terimakasih kepada Kejati yang telah hadir di sini untuk menerima tahap kedua, karena berkas yang sudah kita kirimkan sebanyak 106 berkas, itu sudah dinyatakan P21, lengkap secara formil maupun materiil dan hari ini," kata Argo.

"Penyerahan dilakukan di sini ya, kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka (aksi 21-22 Mei) banyak dan berkas banyak. Kita mengucapkan terimakasih jaksa menerima tahap kedua," sambung Argo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tetap Ditahan di Polda Metro

Lanjutnya, kendati telah lengkap, Argo mengaku kalau para tersangka tetap berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sebab, Kejaksaan menitipkannya.

"Maka dinyatakan lengkap kita serahkan barbuk dan tersangka. Sebanyak 334 tersangka tetap ditahan di sini, kejaksaan menitipkannya di sini," pungkas Argo.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya