KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Bowo Sidik dan Anak Buahnya

Bowo Sidik dan Indung akan segera menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap bidang pelayaran.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jul 2019, 20:38 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2019, 20:38 WIB
KPK Kembali Periksa Bowo Sidik Pangarso
Anggota DPR dari Fraksi Golkar nonaktif Bowo Sidik Pangarso berjalan akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7/2019). Bowo Sidik Pangarso diperiksa sebagai tersangka terkait aliran suap dari berbagai instansi kementerian BUMN. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan anak buahnya di PT Inersia bernama Indung (IND). Keduanya akan segera menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap bidang pelayaran.

"Untuk kasus suap pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), penyidik pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka BSP dan IND ke penuntutan tahap kedua," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Bowo dan Indung rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yuyuk mengatakan, dalam merampungkan berkas keduanya, penyidik sudah memeriksa 117 saksi dari berbagai unsur.

Usai menjalani pemeriksaan, Bowo mengamini telah dilimpahkan berkas perkaranya. "Iya sudah P-21 (berkas perkara telah lengkap)," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya