BNN Gagalkan Pengiriman 150 Kg Ganja Aceh di Tanjung Priok

Ganja asal Aceh yang dibungkus dalam 150 paket itu, dibawa oleh FN (29) dan IG (44), keduanya warga Bekasi, Jawa Barat.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 31 Jul 2019, 12:44 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 12:44 WIB
Yandhi Deslatama/Liputan6.com
Barang bukti ganja di kantor BNN Propinsi Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten menggagalkan pengiriman ganja seberat 150 kilogram asal Aceh, digagalkan pengirimannya melalui jalur laut yang sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Kamis 11 Juli 2019. Ganj itu kini dimusnahkan BNNP Banten.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman ganja menuju wilayah Tangerang," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana usai pemusnahan di halaman kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu (31/07/2019).

Tantan bercerita ganja asal Aceh yang dibungkus dalam 150 paket itu, dibawa oleh FN (29) dan IG (44), keduanya warga Bekasi, Jawa Barat. Mereka menggunakan mobil Toyota Camry. Mobil itu menaiki kapal laut dan sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian diedarkan ke Tangerang.

KMP Sakura Espres yang dinaiki kedua pelaku diperiksa oleh petugas gabungan. Hingga ditemukan mobil Toyota Camry yang sudah merek incar.

"Petugas gabungan mengecek ke dalam kapal dan menemukan mobil tersebut dikendarai oleh FN dan IG," terangnya.

Saat diperiksa, bagasi mobil telah di modifikasi dengan dibuat kotak menggunakan plat besi, yang dipergunakan untuk menyimpan ganja.

Mobil dan pelaku pun dibawa ke bengkel las yang ada di wilayah Tangerang, untuk membuka plat besi di bagian bagasi mobil tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, junto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup.

"Dari pengungkapan tersebut, dapat menyelamatkan sekitar 6 juta orang generasi penerus bangsa," jelasnya.

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya