KPK Panggil Direktur Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi RDTR Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Agu 2019, 10:57 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 10:57 WIB
Kasus Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group Kembali Diperiksa KPK
Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dikawal petugas saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12). Billy Sindoro kembali diperiksa KPK terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lippo Cikarang Jukian Salim terkait kasus suap izin pembangunan Meikarta. Salim akan diperiksa untuk melengkapi berkas Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).

Selain Salim, penyidik juga memanggil Sekretaris Direksi Lippo Cikarang Melda Peni Lestari dan Staf Keuangan Lippo Cikarang Sri Tuti. Sama seperti Salim, keduanya akan diperiksa untuk Iwa.

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Eks Sekda Bandung

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi terkait korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Edi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN," ujar Febri Diansyah, Kamis (15/8/2019).

Selain Edi, penyidik juga akan memeriksa mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan Dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hermawan dan PNS bernama Agus Slamet Firdaus.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi HN," kata Febri.

Sebelumnya, pada Rabu, 14 Agustus 2019 kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Namun Dada tak hadir lantaran dalam kondisi sakit.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.

Selain Herry, KPK juga menjerat dua legislator kota kembang tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qamar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS) yang merupakan anggota DPRD Bandung 2009-2014 sekaligus Badan Anggaran (Banggar).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya