Kemendagri Ungkap 168 ASN yang Terlibat Korupsi Belum Dipecat

Akmal menyebut kesulitannya karena kasus sudah lama terjadi dan kepala daerah yang memimpin sudah tidak ada.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Agu 2019, 11:07 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 11:07 WIB
Anies Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Monas
Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi hormat bendera saat mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Sabtu (1/6/2019). Upacara yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diikuti ASN serta perwakilan organisasi masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengungkap masih ada 168 orang aparatur sipil negara (ASN) yang belum diberhentikan karena terlibat kasus korupsi. Dengan rincian 10 orang di tingkat provinsi, 139 orang di tingkat kabupaten, dan 19 orang di kota.

"Ada banyak faktor, masih ada 168 orang yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat," ujar Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Dia menyebut, jumlah tersebut sudah mengalami progres lebih baik. Karena sebelumnya mencapai 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya ada kesulitan dalam memberhentikan ASN yang terlibat korupsi.

Akmal menyebut kesulitannya karena kasus sudah lama terjadi dan kepala daerah yang memimpin sudah tidak ada.

"Karena kejadiannya sudah cukup lama dan kemudian ada beberapa di antaranya kepala daerahnya sudah tidak ada lagi. Ada yang, mohon maaf, meninggal dunia, pensiun, mutasi, dan sebagainya," ucapnya.

Terkait penegakan hukum terhadap ASN, Kemendagri melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB, KPK, dan BKN. Pemberian sanksi terhadap ASN yang korupsi itu kewenangannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap tingkatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bukan Personal

Karena itu, Akmal menceritakan ada kepala daerah yang tidak merasa enak memecat ASN. Padahal, masalah tersebut persoalan sistem dan aturan, bukan personal.

"Ketika ketentuan perundangan harus dilakukan pemberhentian kepada ASN yang sudah inkrah, ya apa boleh buat?" ucapnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya