Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) mengancam akan mengganti kandidat komisioner lembaga antirasuah terpilih jika tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel menegaskan, bahwa penyerahan LHKPN adalah syarat mutlak dalam seleksi Capim KPK.
"Itu syarat sejak awal mendaftar. Jika kemudian terpilih dan mereka tidak mau menyerahkan LHKPN secara otomatis diganti ranking berikutnya," kata anggota Pansel Capim KPK Hendardi kepada Liputan6.com, Kamis (22/8/2019).
Advertisement
Hendardi mengatakan, sejak awal pendaftaran seleksi para Capim KPK telah diminta untuk menyerahkan LHKPN apabila terpilih nantinya. Dia akan kembali mengingatkan 40 Capim KPK yang tersisa untuk segera menyerahkan laporan kekayaannya.
"Saat terpilih nanti mereka harus sudah siap LHKPN. Pada saat tahap wawancara nanti tentu kami akan mengingatkan kembali," jelasnya.
Pansel Capim KPK akan mengumumkan hasil seleksi tahap profile assessment pada Jumat 23 Agustus 2019 besok. Pansel berharap nantinya ada 20 Capim KPK yang lolos dalam seleksi tersebut.
Setelah nama-nama Capim KPK yang lolos profile assessment diumumkan, para kandidat akan mengikuti seleksi berikutnya yaitu wawancara dan uji publik. Rencananya, tes tahap akhir tersebut akan dilangksukan pada 26 hingga 30 Agustus 2019.
Setelah itu, Pansel akan menyerahkan 10 nama Capim KPK terbaik kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada awal September 2019. 10 Nama itu kemudian akan dikirim ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
"Selanjutnya dikirim Pemerintah ke DPR untuk dilakukan fit and proper test oleh DPR, untuk memilih 5 orang Pimpinan KPK yang baru," tutur Hendardi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
6 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Sebagai informasi, KPK menyebut ada enam orang calon pimpinan lembaga antirasuah yang merupakan penyelenggara negara belum mengisi LHKPN. Padahal, batas waktu pelaporan itu sendiri adalah 31 Maret 2019.
Selain itu, 13 orang Capim KPK berlatar belakang auditor, advokat, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dosen, pegawai bank, hingga Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tak pernah mengisi LHKPN. Beberapa orang tersebut tak wajib lapor lantaran bukan penyelenggara negara.
Advertisement