Sulitnya Polisi Jerat Korporasi di Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Saat ini, satu korporasi berinisial PGK telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Agu 2019, 06:38 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 06:38 WIB
Karhutla Kalteng
Kebakaran hutan dan lahan sempat mengancam Suaka Margasatwa (SM) Lamandau di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (Foto: BKSDA Kalteng/Liputan6.com/Rajana K)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian terus menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah provinsi. Salah satunya kasus klasik yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.

Sejauh ini, terdapat 16 korporasi yang sedang didalami keterlibatannya di kasus kebakaran hutan dan lahan. Sedangkan satu korporasi telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam mencari bukti keterlibatan korporasi di kasus kebakaran hutan. Salah satunya dalam menghadirkan saksi ahli.

“Saksi ahlinya itu gini loh, mereka pada malas. Makanya kita kesulitan di situ. Kan ada saksi KFH, ada saksi kebakaran dan perusahaan, itu kesulitan dari penyidik. Mereka rata-rata tidak mau beri keterangan karena mereka berada di perusahaan yang besar,” kata Hendra di Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).

Akibatnya, kata Hendra, penyelesaikan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah memakan waktu yang lama. Saat ini, satu korporasi berinisial PGK telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu perusahaan di daerah Kapuas. Mereka membakar 24 hektar lahan," ucap Hendra.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya