Surabaya - Polisi mengantongi 11 bukti percakapan tersangka ujaran kebencian, Tri Susanti, untuk menggalang massa untuk berdemonstrasi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 17 Agustus 2019. Susi adalah koordinator lapangan (korlap) dalam aksi tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan 11 bukti percakapan ini menguatkan penetapan Susi sebagai tersangka. Sebab, ada 11 bukti percakapan Susi yang mengandung unsur penyebaran hoaks yang membuat massa berkumpul di Jalan Kalasan, Surabaya.
“Pesan itu dimulai sejak 14, 15, 16, dan 17 Agustus,” kata Luki.
Advertisement
Dia mengungkapkan, Susi mengatakan hal-hal yang tidak benar dalam percakapan itu. Misalnya, dia menyebut bendera RI sobek. Padahal, dalam gambar hanya tiang yang patah.
“Ini justru memancing emosi massa untuk datang ke area tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Sahid, kuasa hukum Koordinasi Lapangan (Korlap) aksi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, mempertanyakan kejelasan barang bukti yang di miliki polisi.
Sahid menyatakan, pada pemeriksaan pertama polisi sudah menyita HP kliennya. Sebab, dalam HP tersebut ada gambar yang dianggap sebagai bagian dari barang bukti.
"Dalam HP itu, ada foto dengan caption dengan tulisan urgent...urgent, segera berkumpul. Mbak Susi dikirimi foto ada penambahan pasukan (orang) memasuki asrama, kenapa yang ngirim foto enggak ditanya," tutur dia, Kamis (29/8/2019).
Sahid mengatakan, tidak hanya HP, penyidik juga sempat menunjukkan sebuah video yang diambil dari youtube pada kliennya. Video itu, berisi mengenai wawancara Mak Susi dengan sebuah televisi pada 16 Agustus 2019.
Saat itu, Tri Susanti mengucapkan, "Bahwa tiang bendera itu dipatah-patahkan dan dirob.. ah mau ngomong robek dimasukkin ke selokan, maksudnya mau ngomong bendera itu dipatahkan dan dimasukkin ke selokan. Cuman mau ngomong itu," ujar dia.
Cekal 6 Saksi
Penyidik Polda Jatim juga mencekal enam saksi lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri.
Kapolda Jatim mengatakan, langkah itu diperlukan untuk membantu penyidikan dan pengembangan kasus. Sebab, hari ini Susi bakal diperiksa kembali dalam statusnya sebagai tersangka.
Menurut dia, sudah ada 29 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Tujuh di antaranya merupakan ahli. Polisi juga menyita 4 handphone serta pakaian yang digunakan Susi saat aksi.
“Kami juga akan mengundang mahasiswa Papua yang berada di asrama untuk menjadi saksi. Kami harapkan itu bisa memperkuat bukti,” kata Luki.
Sementara pengacara Susi, Sahid, mengatakan kliennya akan kooperatif. Dia berharap penyidik tidak menahan kliennya. Sebab, selama ini semua yang diminta penyidik telah diberikan.
“Kami bakal hadir hari ini sesuai jadwal panggilan sebagai tersangka,” ujar Sahid.
Advertisement