Viral Pelonco di Kampus Ternate, Ini 4 Pedoman Ospek dari Kemenristekdikti

Empat senior dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan mendapatkan sanksi skorsing dari pihak universitas.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Sep 2019, 12:06 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2019, 12:06 WIB
Ospek Universitas Khairun
Video ospek mahasiswa Universitas Khairun, Ternate yang viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan orientasi mahasiswa baru (ospek) di Universitas Khairun, Ternate sempat ramai akibat beredarnya video yang memprihatinkan. Dalam video tersebut tampak kegiatan memaksakan mahasiswa baru untuk meminum air campur ludah dan berjalan jongkok saat masuk kampus.

Akibatnya, empat senior dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan mendapatkan sanksi skorsing dari pihak universitas.

"Tindakan tidak terpuji empat mahasiswa senior masing-masing FSMA, AE, LM dan NSF dari Program Studi Manajemen Sumber Daya Perairan ini telah merusak citra kampus dan mereka dikenai sanksi berupa skorsing hingga dua semester," kata Rektor Unkhair Ternate, Husen Alting, Sabtu (31/8/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh mahasiswa, senior tersebut terlihat dalam pelaksanaan ospek dan investigasi. Untuk mahasiswa berinisial AE mendapatkan skorsing dua semester dan sisa tiganya hanya satu semester saja.

Kendati begitu, untuk pelaksanaan ospek, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah memberikan panduan kepada setiap universitas di Indonesia.

Berikut panduan Kemenristekdikti dalam pelaksaan ospek mahasiwa berdasarkan hasil rangkuman Liputan6.com:

 

Penyimpangan itu Perpeloncoan

Panduan tersebut tertera dalam surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Nomor B/636/B.B3/KM.00/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Panduan Umum Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2019.

"Perguruan Tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing, sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik dan atau psikis," ujar Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Ismunandar yang dikutip dari laman resmi Ristekdikti, Minggu (1/9/2019).

 

Ospek Tanggungjawab Pemimpin Perguruan Tinggi

PKKMB atau ospek memang bukan tanggung jawab mahasiswa senior. Melalui surat tersebut, Ismunandar menyatakan bahwa PKKMB merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi.

"Kegiatan PPKMB merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi. Tidak dibenarkan bila ada perguruan tinggi yang menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada peserta didik senior tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai," kata Ismunandar.

 

Lakukan Pengawasan

Selain pendampingan, pemimpin perguruan tinggi harus melakukan pengawasan untuk memastikan ospek berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

"Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari unsur pemimpin, dosen, tenaga kependidikan dan semua unsur lain yang dianggap perlu," ucap Ismunandar.

 

Sanksi Sesuai Kampus

Pedoman ini seharusnya dapat mencegah terjadinya kasus di Universitas Khairun, Ternate. Bahkan, pedoman tersebut menjelaskan apa saja cara yang dapat dilakukan dalam melaksanakan PKKMB atau ospek.

Cara tersebut antara lain pembinaan kesadaran bela negara, kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan gerakan nasional revolusi mental, pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia (termasuk etika, tata krama, norma di kampus), dan kesadaran lingkungan hidup dan kesiapsiagaan bencana di perguruan tinggi.

Pada panduan yang ada pun, Ismunandar menyatakan bahwa sanksi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di tiap perguruan tinggi.

"Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas (di panduan) dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya