Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudin menilai perlu pembentukan suatu unit di sekolah atau kampus untuk melaporkan perbuatan perundungan atau bullying.
Hal itu ia katakan terkait dengan adanya kegiatan orientasi sekolah dan pengenalan kampus (Ospek) di Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, yang menyuruh mahasiswa baru meminum air sudah diludahi.
"Untuk jangka panjang pun di sekolah-sekolah maupun di perguruan tinggi juga ada satu unit semacam unit pengaduan di mana mahasiswa dan siswa yang mengalami tindakan-tindakan kekerasan dan kekhawatiran seperti bullying itu bisa, bisa mengadukannya," kata Hetifah pada merdeka.com, Senin (2/9/2019).
Advertisement
Menurutnya jika ada unit khusus pelaporan bullying akan mempermudah korban mengadu. Terlebih lagi korban kerap kali takut untuk melaporkan pada pihak yang berwajib.
"Jadi kalaupun kepada guru ataupun kepada dosen siapa jelas kalau mau hotline nomor teleponnya berapa dan nanti juga tentu saja pengaduan itu disertai juga informasi yang terbuka gitu dia mau mengajukannya biasanya korban itu suka takut ya dia lebih baik diam padahal ternyata korbannya banyak," ungkapnya.
Setelah membuat unit, lanjut Hetifah, diperlukan penanganan yang tepat dari pihak sekolah atau kampus terhadap keamanan korban. Sehingga korban merasa aman saat mengadu ke unit tersebut.
"Jangan nanti ditekan lagi sama pihak kampus misalnya 'ah kamu ngadu-ngadu' jadi pengaduan itu memang mekanisme yang harus diciptakan handlingnya gimana menghandling suatu pengaduan secara bijak seperti apa, jadi berkelanjutan, engga orang 'ah kalau nanti ngadu resikonya untuk kita sendiri'," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kecam Ospek di Universitas Khairun
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kementerian Riset Teknologi dan pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), mengecam orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) di Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara. Pasalnya, dalam kegiatan tersebut sejumlah mahasiswa baru dipaksa berjalan jongkok dan meminum air ludah.
"Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menentang segala bentuk perpeloncoan dan kekerasan di lingkungan pendidikan," dikutip dari akun resmi Ditjen_Belmawa, Minggu (1/9).
Ditjen Belmawa menegaskan tindakan perpeloncoan atau hal-hal lain yang berbau kekerasan di lingkungan pendidikan dilarang keras. Pelaku atau pun pihak-pihak yang terlibat harus mendapatkan sanksi tegas.
"Ayo bersama kita bangun wajah pendidikan Indonesia menjadi lebih baik. Menjadi generasi yang tidak hanya cerdas pikiran dan pengetahuan, namun juga cerdas dalam berperilaku dan bermasyarakat." ucapnya.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement