Polisi Tetapkan 4 dari 6 Orang yang Diamankan sebagai Tersangka Pemalakan di Tanah Abang

Sebelumnya, polisi mengamankan enam orang yang diduga pelaku pemalakan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2019, 11:47 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 11:47 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan enam orang yang diduga pelaku pemalakan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalakan yang viral tersebut.

"Total, kita sudah amankan 6 pelaku ya. Sudah kita periksa dan yang 4 pelaku sudah cukup bukti untuk kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono membenarkan terkait pemalakandan penangkapan tersebut. 

"Betul ada 6 pelaku namun 4 nya sudah tersangka," ujar Lukman.

Sebelumnya beredar video aksi pemalakan di Blok F Tanah Abang. Video yang diunggah akun Instagram @koalisipejalankaki itu menunjukkan beberapa orang menghentikan mobil dan meminta sejumlah uang secara paksa.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya