Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirim surat presiden (Surpres) kepada DPR. Surat itu agar segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dia enggan merinci kapan Jokowi akan menyerahkan surat tersebut.
"Itu akan mungkin hari ini dilakukan," kata JK di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (10/9/2019).
Dia menjelaskan dengan adanya revisi UU KPK tersebut, pemerintah tidak menjagal tugas KPK. Pihaknya kata JK, ingin lembaga antirasuah dapat dijaga.
Advertisement
"Tapi sekali lagi, kita ingin KPK berfungsi dan dijaga tapi tentu ada batasan yang juga tidak, atau mesti ada batasannya. Tidak berdasarkan hanya suatu-suatu gerakan," kata JK.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengakui tanpa adanya surat presiden (Surpres), maka revisi UU KPK tidak mungkin dibahas. Oleh karena itu, DPR menghormati apa pun keputusan Presiden Joko Widodo, meski nantinya presiden menolak mengeluarkan Surpres.
"DPR selalu menghormati, kalau tidak keluar Surpres Pak Presiden tidak mau memilih menteri teknis untuk membahas bersama, kan enggak bisa dibahas juga (RUU KPK)," kata Arteria di kawasan Menteng, Jakpus, Sabtu (7/9/2019).
Arteria menyebut DPR hanya menawarkan revisi sebagai kewajiban dan untuk memperkuat KPK. "Kami sudah menawarkan ke publik ya sebagai kewajiban moral, konstitusional dan kewajiban moral kami perlu dilakukan perbaikan institusi KPK dan saatnya sekarang dengan pertimbangan yang kami rasa cepat," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Segera Dibahas
Namun apabila Jokowi mengeluarkan Surpres dalam waktu dekat, maka DPR akan membahas dan mengesahkan revisi UU KPK, atau kalau tidak akan dilanjutkan di periode selanjutnya.
"Ya dilanjutkan ke periode berikutnya. Kalau Surpres turun tidak terlalu lama kita bisa optimis kan 33 artikel ini bisa selesaikan secara cepat. Karena ini sudah dibahas cukup lama. walaupun tidak melembaga seperti RKHUP yang begitu panjangnya materi muatan sudah dibahas dan disetujui oleh DPR maupun pemerintah," jelasnya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement