Gerindra Salahkan Kementerian LHK Gagal Cegah Kebakaran Hutan

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menyalahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

oleh Liputan6.comRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 17 Sep 2019, 12:22 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 12:22 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menginterupsi sidang paripurna DPR, Selasa (17/9/2019). Bambang kemudian menyampaikan pandangannya terhadap masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan.

Dia menyalahkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait karhutla. Menurutnya, pemerintah telah gagal melakukan pencegahan.

"Jadi tidak ada kata-kata bahwa hutan kita ini dibakar. Tapi hutan kita terbakar akibat dari perawatan yang sangat kurang baik dari Kementerian Kehutanan," ujar Bambang dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Bambang menyayangkan pemerintah yang kurang merawat dan melindungi hutan. Padahal berdasarkan UU 41/1999 Pasal 48 ayat 1, pemerintah memiliki kewajiban menjaga hutan. Imbasnya pun merugikan banyak pihak dan sektor.

"Jadi akibat kebakaran ini berapa kerugian masyarakat. Mulai dari transportasi jalan, juga masalah kesehatan masyarakat juga masalah pariwisata yang sedang kita galak-galakkan," ucapnya.

Kementerian LHK, kata Bambang, mengulangi peristiwa 2015. Karhutla baru bisa padam saat ada hujan. Padahal, kata dia, harusnya dari awal titik api bisa dicegah sebelum besar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KLHK Diminta Tanggung Jawab

Karena kelalaiannya, KLHK diminta bertanggung jawab. Bambang mengatakan, hukum pidana penjara dan denda bisa diberikan kepada KLHK.

"Kementerian LHK sudah melanggar asas tanggung jawab negara terhadap lingkungan dan terancam hukuman pidana sesuai pasal 99 ayat 1 UU 32 tahun 2009 yaitu penjara 1-3 tahun dan denda Rp 3 miliar," kata dia.

Bambang meminta pemerintah segera menangani masalah karhutla karena sudah banyak memakan korban. Dampaknya, asap sudah menyelimuti sebagian besar Sumatera dan Kalimantan.

"Kita harapkan hujan moga-moga dalam waktu dekat ada hujan sehingga bisa memadamkan kebakaran itu," pungkasnya.

 

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Ahda Bayhaqi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya