Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II Zainudin Amali menilai ada pihak yang tidak ingin Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan. Dia pihak dari pemerintah yang tidak setuju.
"Jadi intinya ini enggak clear di internal pemerintah. Itu aja, udah. Kami masih melihat ada gerakan-gerakan yang tidak mau UU ini selesai," kata Amali pada wartawan, Jumat (20/9).
Amali mengatakan pihak pemerintah yang tidak ingin RUU Pertanahan disahkan periode ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Padahal, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin RUU Pertanahan disahkan sebelum akhir September.
Advertisement
"Wong presiden yang mau September ini selesai. Mereka ini sudah dikumpulkan Pak Presiden, Pak Menko, Pak JK (Wakil Presiden Jusuf Kalla)," ungkapnya.
Sebelumnya, Amali berencana menjadwalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan pada 24 September 2019. Hal itu, kata dia dilakukan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin RUU tersebut rampung pada September ini.
"Enggak, itu jadwal yang kita buat. Presiden mau September ini," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com