Menkumham Sebut Pasal Larangan Mempertunjukkan Alat Kontrasepsi Demi Lindungi Anak

Pasal ini mengecualikan mereka yang sedang menjalankan program KB, pencegahan penyakit menular, kepentingan pendidikan, dan untuk ilmu pengetahuan.

oleh Delvira HutabaratYopi Makdori diperbarui 21 Sep 2019, 10:37 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2019, 10:37 WIB
Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menkumham juga mengklarifikasi beberapa isu terkait draft RUU KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, pasal kontroversi yakni larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan bentuk perlindungan terhadap anak supaya terhindar dari seks bebas.

"Tidak dipidana jika yang melakukan hal tersebut adalah relawan yang kompeten yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang," jelas Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat, 20 September 2019.

Pasal ini, lanjut Yasonna, juga mengecualikan mereka yang sedang menjalankan program KB, pencegahan penyakit menular, kepentingan pendidikan, dan untuk ilmu pengetahuan.

Kata Menkumham, ancaman mengenai hal ini lebih rendah dibandingkan pasal yang menyangkut hal sama di KUHP berlaku.

Adapun bunyi Pasal mengenai ini dalam RKUHP diatur dalam Pasal 414 yang berbunyi: Setiap orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jokowi Minta Tunda Pengesahan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP ditunda. Setidaknya, ada 14 pasal yang dinilai Jokowi harus dibahas lebih lanjut bersama DPR maupun kalangan masyarakat.

"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," jelas Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Kendati begitu, Jokowi tak merinci 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Penundaan pengesahan RKUHP ini dilakukan setelah Jokowi mendapat masukan dari berbagai kalangan.

Dia menilai bahwa diperlulan pembahasan mendalam terhadap pasal-pasal tersebut. Jokowi pun memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.

"Saya perintahkan Menkumham kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan sempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya