RUU KUHP Batal Disahkan Besok

Ketua Panitia Kerja RUU KUHP Mulfahcri Harahap mengatakan, pihaknya tidak akan segera mengesahkan RUU KUHP di rapat paripurna dalam waktu dekat.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2019, 16:39 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2019, 16:39 WIB
Tolak Rancangan KUHP
Masyarakat dari "Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan KUHP" melakukan demontrasi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (12/2). Mereka menolak RUU KUHP karena dianggap tidak demokratis. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan Komisi III di Istana Merdeka, Jakarta. Setelah rapat itu, DPR sepakat untuk tidak mengesahkan RUU KUHP dalam rapat paripurna besok Selasa 24 September 2019.

"Iya tidak besok," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin (23/9/2019).

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Mulfahcri Harahap mengatakan, pihaknya tidak akan segera mengesahkan RUU KUHP di rapat paripurna dalam waktu dekat.

Sebab, masih banyak waktu untuk mengesahkan RUU KUHP hingga 30 September 2019.

"Mungkin tidak dalam paripurna terdekat ya. Ada tiga kali paripurna lagi sampai dengan tanggal 30 (September)," ujar Mulfahcri.

Politikus PAN ini menjelaskan, sebelum digelar rapat paripurna, akan ada forum lobi antarpemerintah dan DPR. Dalam rapat itu, bisa saja nantinya menghasilnya suatu kesepakatan terkait RKUHP.

"Nanti sebelum itu ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua," ungkapnya.

Selain itu, sampai tengat waktu 30 September, DPR akan mendengarkan dan memantau reaksi masyarakat terkait RKUHP.

"Dan tentu sampai dengan tanggal 30 memonitor terus apa yang terjadi di tengah masyarakat. Nanti forum lobi itu bisa menghasilkan sesuatu yang produktif bagi keberlangsungan RUU KUHP yang ramai dibicarakan di publik ini," ucap Mulfachri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jokowi Minta Pengesahan Ditunda

Jokowi Gelar Rapat
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ratas bertema 'Perbaikan Ekosistem Investasi' ini dilakukan Jokowi beserta para menteri guna merumuskan kebijakan konkret. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Jokowi meminta agar pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda. Jokowi pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Jokowi pun berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan KUHP.

"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RKUHP," tandas Jokowi.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya