Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan jurnalis senior yang juga aktivis Dandhy Laksono sebagai tersangka ujaran kebencian terkait cuitannya di media sosial twitter. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa mempertanyakan unsur SARA yang disangkakan polisi.
"Pasal yang dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu dan kelompok berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), sesuai pasal 45 A ayat 2 UU ITE juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE," kata Alghiffari di usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) dini hari.
Dia menilai, pasal itu tidak relevan dikenakan terhadap Dandhy Laksono. "Menurut kami, ini pasal yang tidak relevan, terlebih lagi yang dilakukan Bung Dandhy Laksono adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Menyampaikan apa yang terjadi di papua," ujarnya.
Advertisement
Untuk diketahui, bunyi pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pasal yang dikenakan tidak berdasar. Karena (unsur) SARA-nya di mana," imbuhnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Protes Penangkapan
Alghiffari juga sempat memprotes tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Dandhy.
"Tadi kami protes kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka kalau memang dia sudah ditetapkan sbg tersangka. Kenapa malam-malam dia ditangkap. Pihak kepolisian beralasan ini karena soal SARA dan ini bisa membuat keonaran," katanya.
Saat ini, kuasa hukum dan Dandhy menunggu proses selanjutnya yang akan dilakukan pihak kepolisian. "Status Dandhy tersangka. Beliau dipulangkan, tidak ditahan dan kami menunggu proses selanjutnya. Yang diajukan surat penangkapan, tapi tidak ada penahanan. Bukan ditangguhkan," pungkas Alghiffari.
Reporter : Iqbal Fadil
Sumber: Merdeka
Advertisement