Perppu KPK Opsi Paling Ideal untuk Jokowi Jika Ingin Redam Konflik

Selain Perppu, Bivitri menyebut bahwa ada dua opsi lain yang bisa digunakan Jokowi untuk mencabut UU KPK yang direvisi DPR. Apakah itu?

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Sep 2019, 19:10 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2019, 19:10 WIB
Presiden Jokowi Beri Keterangan Terkait Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dan Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi  menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Menurutnya Perppu adalah opsi paling ideal apabila Jokowi ingin meredam berbagai penolakan UU KPK.

"(Yang paling ideal) Perppu. Yang kami dorong memang Perppu," ujar Bivitri saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2019).

Selain perppu, Bivitri menyebut bahwa ada dua opsi lain yang bisa digunakan untuk mencabut UU KPK yang direvisi DPR. Opsi itu antara lain, judical review dan legislative review.

Namun, dia tak menyarankan Jokowi menggunakan dua opsi tersebut. Sebab, judical review atau uji materi harus diajukan oleh masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Apabila opsi ini dipakai, nantinya pihak pemerintah dan DPR akan diundang oleh MK untuk dimintai keterangan. Pasalnya, keduanya adalah pembuat UU.

Namun, Bivitri menekankan bahwa keputusan akhir bukan berada di tangan Presiden, melainkan sembilan hakim konstitusi. Presiden, lanjutnya, tak memiliki wewenang konstitusional dalam hal ini.

"Wewenangnya bukan di tangan presiden, tapi di tangan sembilan hakim konstitusi dan pengajuannya juga sama sekali bukan presiden. Tapi masyarakat sipil biasanya," jelasnya.

Sedangkan legislative review, dinilai Bivitri sangat berbelit-belit sebab membuat UU baru. Prosedur yang harus dilewati terlalu panjang, sementara dalam waktu dekat anggota DPR 2019-2024 akan dilantik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Prediksi Pakar Hukum Soal Pembahasan UU Baru

Jokowi Umumkan Ibu Kota
Presiden Jokowi didampingi Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memberikan keterangan pers rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Senin (26/8/2019). Lokasi Ibu Kota berada di wilayah Kabupaten Pejaman Penajam Pasar utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kaltim. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Melihat prosedur yang panjang, dia memprediksi pembahasan UU baru akan dilakukan pada Februari 2020. Dalam jangka waktu itu, dikhawatirkan akan banyak kerusuhan yang terjadi apabila UU KPK tak segera dicabut.

"Makanya kami dorong kemarin bila presiden mau menggunakan wewenang konstitusionalnya maka Perppu, hanya Perppu," tegasnya.

Bivitri pun berharap Jokowi dapat secepatnya menerbitkan Perppu KPK. Dia cukup yakin mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan mengeluarkan Perppu mencabut UU KPK.

"Bahwa kemarin dia sudah berubah pikiran dari sebelumnya dua kali dia bilang tidak (tolak Perppu KPK). Itu sudah satu langkah besar," ucap Bivitri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya