Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB. Penahanan AB terkait statusnya sebagai tersangka pemasok bom molotov untuk aksi mujahid 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penahanan dosen IPB dan enam tersangka lainnya. Ketujuh tersangka ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.
"Benar ditahan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Advertisement
AB dijerat sejumlah pasal. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, salah satunya adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.Â
"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," kata Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan penerapan pasal terhadap dosen IPB dan rekannya bervariasi, dilihat dari peran setiap tersangka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peran Tersangka
AB berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu 29 September 2019. AB merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.
"S alias L kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," kata Dedi.
Untuk tersangka SS sendiri, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). SS merupakan purnawirawan TNI yang diduga turut berupaya menciptakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212.
"Diduga untuk menggagalkan proses pelantikan anggota dewan hari ini," kata dia.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement