Polda Metro Jaya Tahan Dosen IPB Terkait Molotov Aksi Mujahid 212

Penahanan dosen IPB terkait statusnya sebagai tersangka pemasok bom molotov untuk aksi mujahid 212.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2019, 05:16 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2019, 05:16 WIB
20170524-Polda Metro Bongkar Pedofil Jaringan Internasional via Skype-Yoppy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB. Penahanan AB terkait statusnya sebagai tersangka pemasok bom molotov untuk aksi mujahid 212.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penahanan dosen IPB dan enam tersangka lainnya. Ketujuh tersangka ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.

"Benar ditahan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

AB dijerat sejumlah pasal. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, salah satunya adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. 

"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," kata Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan penerapan pasal terhadap dosen IPB dan rekannya bervariasi, dilihat dari peran setiap tersangka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Peran Tersangka

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

AB berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu 29 September 2019. AB merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.

"S alias L kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," kata Dedi.

Untuk tersangka SS sendiri, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). SS merupakan purnawirawan TNI yang diduga turut berupaya menciptakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212.

"Diduga untuk menggagalkan proses pelantikan anggota dewan hari ini," kata dia.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya