Tenaga Ahli DPR Harus S2 Jadi Sorotan, Puan Maharani: Baru Wacana

TA DPR harus berpendidikan minimal S2, sementara anggota dewan minimal berpendidikan SMA.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Okt 2019, 20:29 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2019, 20:29 WIB
Puan Maharani
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Puan Maharani. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Setjen DPR tengah membuka rekruitmen tenaga ahli (TA) untuk anggota dewan periode 2019-2024 yang belum lama ini dilantik. Syaratnya, TA DPR harus berpendidikan minimal S2 atau S1 dengan pengalaman 5 tahun.

Namun syarat yang diberikan Setjen DPR itu kini tengah menjadi sorotan publik. Alasannya, syarat itu dianggap terlalu jomplang dibandingkan dengan syarat anggota DPR yang minimal berpendidikan SLTA/sederajat.

Ketua DPR Puan Maharani pun merespons sorotan tersebut. Politikus PDIP itu menyatakan, syarat S2 bagi TA DPR masih sebatas wacana.

“Saya juga lagi mau cek dulu, itu kan baru wacana ya. Belum (diputuskan), masih usulan. Saya mau lihat dulu apakah sampai seperti itu,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/10/2019).

Puan menyatakan, pihaknya akan mengecek kembali syarat minimal pendidikan S2 itu, apakah hanya untuk TA tiap anggota atau hanya pimpinan saja.

“Ini TA di level mana, apakah hanya anggota DPR saja ataukah pimpinan, atau yang mana, ya kita lihat lagi,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penjelasan Sekjen DPR

Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekjen DPR Indra Iskandar (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, syarat itu sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI

“Kita mengacu peraturan DPR yang ada ya. Memang harus semua S2,” kata Indra.

Indra menyebut syarat itu sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh anggota DPR sendiri di Badan Legislasi (Baleg) dan telah diterapkan di periode sebelumnya. Namun, syarat itu diakuinya bisa berubah, sesuai dengan kesepakatan anggota dewan.

“Kita menjalani yang diputuskan dewan saja,” ucapnya.

Meski demikian, Indra menyebut itu tidak selalu ajeg harus S2. Untuk TA yang dibawa oleh anggota dewan sendiri, apabila ada TA lulusan S1 dengan pengalaman lima tahun, maka akan tetap lolos.

“TA yang lama enggak harus (S2), S1 tapi pengalaman. Memang ada diskresi untuk bidang tertentu. S2 tidak diutamakan tetapi skill” ucapnya.

Mengenai jomplangnya syarat antara anggota Dewan yang SMA dengan TA yang harus lulusan S2, Indra menyebut syarat anggota DPR bukan wilayahnya. Tugasnya adalah menjaga agar TA DPR tetap berkompeten.

“Syarat anggota kan ada di KPU, kan paling penting anggota dipilih rakyat, kalau rakyat pilih Mulan (Jameela) itu terserah rakyat. Tugas saya, tugasnya menjaga kredibilitas DPR,” katanya menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya