Viral Edaran PNS Wajib Pakai Gamis Hitam, Ini Kata Camat Ciputat

Viral di sosial media sebuah foto surat edaran berisi perintah kepada seluruh PNS perempuan di Ciputat untuk mengenakan gamis hitam setiap hari Jumat.

diperbarui 13 Okt 2019, 10:11 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2019, 10:11 WIB
Viral Edaran PNS Perempuan di Ciputat Wajib Pakai Gamis Hitam
Viral di sosial media sebuah foto surat edaran berisi perintah kepada seluruh PNS perempuan di Ciputat untuk mengenakan gamis hitam setiap hari Jumat.

Jakarta - Viral di sosial media sebuah foto surat edaran berisi perintah kepada seluruh PNS perempuan di Ciputat untuk mengenakan gamis hitam setiap Jumat. Pemberitahuan tersebut tertulis dikeluarkan pada 9 Oktober 2019 dan mengatasnamakan Camat Ciputat Kota Tangerang Selatan, Andi D Patabai.

Andi membantah adanya perintah tersebut. Dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat perintah agar seluruh pegawai perempuan menggunakan baju gamis warna hitam setiap Jumat.

"Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat," tutur Andi dalam keterangannya seperti dilansir Jawapos, Sabtu 12 Oktober 2019.

Andi menyebut, kebijakan pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah diatur oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS. Atas dasar itu, tidak diperbolehkan ada kebijakan ataupun aturan lain yang melangkahi Perwal tersebut.

Terlebih, dalam foto yang beredar di masyarakat, tidak ada cap stempel dan tanda tangan Andi yang melekat di surat perintah PNS perempuan di Ciputat wajib mengenakan gamis hitam setiap Jumat.

"Setiap hari Jumat sesuai dengan Perwal 22 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkup Pemko Tangsel, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih," Andi menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya