Kata Pakar Hukum soal Munaslub Partai Berkarya

Fahri menegaskan, menjalankan demokrasi harus sesuai dengan mekanisme dan aturan main.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jul 2020, 19:10 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2020, 16:05 WIB
Partai Berkarya Daftar Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty bersama sejumlah fungsionaris partai membentangkan bendera Partai Berkarya seusai menyerahkan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 ke KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar (UMI) Fahri Bachmid menilai Musyawarah Luar Bisa (Munaslub) Partai Berkarya yang menunjuk Muhdi PR sebagai ketua umum tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tersebut.

"Saya tidak membela siapapun. Saya berbicara sesuai kapasitas saya di bidang hukum tata negara. Saya kira Munaslub itu adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Partai Berkarya, Itu tidak sah," ujar Fahri Bachmid, Senin (13/7/2020).

Menurut Fahri, sekolompok orang yang mengatasnamakan yang sudah dipecat tidak bisa menggelar Munaslub. Jika tetap ngotot menggelar Munaslub, maka pengurus DPP berhak membubarkan karena tidak sesuai dengan mekanisme internal partai. 

"Makanya langkah pembubaran yang dilakukan pengurus DPP Berkarya itu sudah tepat karena itu dianggap merusak dan menciptakan instabilitas politik dan segala macam," katanya.

Fahri menegaskan, menjalankan demokrasi harus sesuai dengan mekanisme dan aturan main. Dengan begitu, demokrasi yang dijalankan menghasilan demokrasi yang sehat pula. Jika Munaslub Berkarya  hanya bertujuan melengserkan ketua umum dan mengganti kepengusan yang sah sebuah partai politik, Fahri menegaskan, hal itu inkonstitusional. 

"Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara yang sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi," kata Fahri.

Perketat Persyaratan

Dia menambahkan, Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak bisa mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya hasil Munaslub yang ditenggarai menyalahi aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Berkarya.

"Kemenkumham harus memeperketat syarat-syarat administrasi terkait susunan kepengurusan yang diajukan sekolompok orang yang mengatasnamakan partai. Kalau tidak memenuhi syarat-syarat administrasi, pemerintah melalui Kemenkuham bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan oleh partai politik tersebut," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya