KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tersangka Suap

Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Okt 2019, 23:31 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2019, 23:31 WIB
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (kedua kiri) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

"Setelah melakukan pemeriksan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (‎16/10/2019) malam.

Saut mengatakan, Dzulmi dan Syamsul diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut diduga berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

"IAN (Isa Ansyari) memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada TDE (Dzulmi)," kata Saut.

Kemudian, Pada bulan Juli 2019 Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi mengajak serta istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Keluarga Dzulmi bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

"Di masa perpanjangan tersebut keluarga TDE (Dzulmi) diidampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI (Syamsul)," kata komisioner KPK itu.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan video pilihan berikut ini:

Target Kepala Dinas

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak tour & travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.

"Di dalam daftar tersebut, IAN ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp 250 juta," kata Saut.

Pada tanggal 15 Oktober 2019, Isa memberikan uang Rp 200 juta melalui kerabat Syamsul. Sementara Rp 50 juta diberikan Isa secara tunai di rumahnya melalui staf protokoler wali kota berinisial AND.

AND pun membawa kabur uang Rp 50 juta tersebut pada saat akan ditangkap oleh tim penindakan KPK.

Sebagai pihak penerima, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya